Sabtu, 20 Desember 2014

pernikahan adat bima


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya sehingga makalah Islam Dan Budaya Lokal, tentang “perkawinan dalam perspektif masyarakat (bima)” bisa terselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, serta seluruh pengikutnya. Disusunnya makalah ini dengan maksud agar kita bisa memahami  dan mengetahui bagaimana adat, tradisi-tradisi dan budaya-budaya masyarakat lain khususnya perkawinan dalam etnis mbojo “bima”. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan penulisan makalah ini. Akan tetapi kami harap agar pembaca bisa memaklumi kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah kami, atas dasar itu kritik dan saran kami harapkan dari pembaca demi kesempurnaan makalah yang kami buat ini dan lebih bermanfaat bagi kita semua. Amin……







            Penulis

Mataram, 29 maret 2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Pekawinan adalah suatu peristiwa yang sangat pundamental dalam kehidupan masyarakat, karena perkawinan itu sendiri merupakan landasan pertama dalam mewujudkan masyarakat. Bahkan dapat dikatakan kelompok masyarakat tidak akan pernah mewujudkan apabila tidak terjadi adanya hubungan perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Istilah “mbojo” yang dipergunakan disini mencakup kota bima, kabupaten bima, dan kabupaten dompu. Dalam penerjemahan Indonesia, “mbojo” lazim diterjemahkan dengan kata “bima”. Dasar itulah kemudian, penyebutan mbojo selalu identik dengan bima, padahal kata mbojo adalah entitas etnis yang sekarang mencakup kota bima, kabupaten bima, dan kabupaten dompu.
Pada umumnya, dana mbojo (tanah bima) berbukit-bukit dan terdapat beberapa gunung yang tinggi, sedangkan dataran rendah hanya terdapat di beberapa tempat. Desa-desa dalam wilayah bima pada umumnya terdiri dari beberapa kampung kecil yang disebut rasa (dusun) yang merupakan kesatuan wilayah semata-mata. Sebuah desa biasanya dibatasi pleh bukit kecil, tegalan, kebun, atau sawah. Untuk melindungi kampung dari gangguan hewan-hewan yang berkeliaran biasanya di pinggir rasa (dusun) ditanami pohon bambo atau kedondong. Adapun tanah-tanah yang menjadi tempat mendirikan rumah panggung (uma panggu) oleh penduduk pada zaman dahulu merupakan milik bersama yang dahulu di bawah kekuasaan sultan dan tidak diberikan dasar hak kepemilikan secara perorangan. Sarei uma (halaman rumah) dibatasi dengan pagar-pagar bambo yang rendah atau juga ada yang tak tentu batas-batasnya. Pagar dari bambo tersebut dalam bahasa setempat disebut kabampa rasa.
   Masyarakat bima tebagi menjadi empat bagian atau tingkat. Tingkat-tingkat masyarakat tersebut masih Nampak sampai sekarang, sekalipun perbedaannya sudah tidak setajam dahulu.
a.       Tingkat ruma merupakan lapisan yang paling tinggi dalam masyarakat bima, yaitu orang-orang dari keturunan sultan itu bergelar “ruma sangaji”, sedangkan permaisurinya bergelar “ruma paduka”. Orang dari keturunan sultan pada jalur laki-laki bergelar “ama ka’u”, dan pada jalur perempuan bergelar “ina ka’u”.
b.      Tingkat rato ialah lapisan masyarakat yang berasal dari keturunan ruma bicara sampai kepada jeneli camat. Ruma bicara adalah sebagai pelaksana pemerintahan yang mengemban perintah-perintah sultan. Setiap perintah sultan tidak langsung kepada rakyat, tetapi melalui ruma bicara.
c.       Tingkatan uba. Lapisan ini terdiri dari orang-orang yang berasal dari turunan gelarang (kepala desa).
d.      Tingkatan ama, lapisan ini merupakan lapisan yang paling rendah yaitu masyarakat awam.

2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana bentuk perkawinan dalam konteks budaya bima?
b.      Apa syarat-syarat perkwninan dalam konteks budaya bima?
c.       Bagaimana tata cara plaksanaan dalam perkawinan budaya bima?

3.      Tujuan
a.       Mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perkawinan masyarakat bima
b.      Mengetahui syarat-syarat perkawinan masyarakat bima
c.       Mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan masyarakat bima

4.      Kerangka Teori
a)      PENGERTIAN PERKAWINAN
Pekawinan adalah suatu peristiwa yang sangat pundamental dalam kehidupan masyarakat, karena perkawinan itu sendiri merupakan landasan pertama dalam mewujudkan masyarakat. Bahkan dapat dikatakan kelompok masyarakat tidak akan pernah mewujudkan apabila tidak terjadi adanya hubungan perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Perkawinan dalam islam mempunyai makna religius yang amat tinggi nilainya, karena ia bukan hanya merupakan tindakan hukum yang berkaitan dengan sah dan tidaknya, tetapi lebih dari itu. Perkawinan merupakan suatu pertalian hubungan yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk hidup bersama sehingga terjadi hubungan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga dan menjaga keturunan serta mencegah dan menjaga ketentraman jiwa dan keluarganya.
Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.
Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu”  artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata”  artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..  
Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” .
b)      PENGERTIN PERSFEKTIF
perspektif berasal dari bahasa italia "Prospettiva" yang berarti gambar pandangan atau sudut pandangan ,
Perspektif  merupkan sudut pandang atau ndangan seseorng terkait dengan suatu hal atau masalah tertentu.
Perspektif merupakan suatu kumpulan asumsi maupun keyakinan tentang sesuatu hal, dengan perspektif orang akan memandang sesuatu hal berdasarkan cara-cara tertentu, dan cara-cara tersebut berhubungan dengan asumsi dasar yang menjadi dasarinya, unsur-unsur pembentuknya dan ruang lingkup apa yang dipandangnya.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    PERNIKAHAN DALAM KONTEKS BUDAYA BIMA
Pada umumnya, pernikahan di bima dilangsungkan setelah musim panen. Juga pada bulan-bulan bersejarah menurut agama islam, misalnya bulan maulid, rajab, dan zulhijah. Adanya pemilihan bulan-bulan tersebut terletak pada paktor ekonomis, yaitu ketetapan pada bulan-bulan tersebut terjadi musim panen. Selain bulan-bulan yang disebutkan ada juga bulan-bulan yang merupakan pantangan untuk dilangsungkan perkawinan. Bulan tersebut adalah bulan zulkaidah. Dalam anggapan masyarakat bima, bulan ini disebut wura hela. Wura artinya bulan dan hela artinya kosong, jadi maksudnya adalah yang diselingi oleh dua hari raya yaitu idul fitri dan hari raya iddul qurban. Dasar pertimbangan mereka tersebut terletak pada factor ekonomi, di mana sebelum bulan zulqaidah mereka baru saja mengadakan perayaan-perayaan sehingga perekonomian menipis dan dalam menghadapi hari raya qurban mereka juga memerlukan persiapan-persiapan seperlunya.
Adapun tujuan perkawinan menurut adat bima adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memenuhi kehendak agama. Masyarakat mbojo adalah masyarakat yang panatik terhadap agama islam. Perkawinan dilaksanakan sesuai dengan anjuran dalam agam islam, yakni untuk menghindari manusia dari perbuatan terlarang seperti berzina dengan wanita yang belum dinikahi.
2.      Untuk memenuhi kebutuhan biologis. Tujuan ini melekat pada setiap perkawinan, hanya mungkin kadarnya yang berbeda.bila diperhatikan kondisi yang terjadi dalam masyarakat bima bahwa tujuan perkawinan yang dilakukan juga untuk memenuhi kebutuhan seksual
dan hak tersebut bersifat manusiawi.
3.      Untuk meneruskan keturunan.
4.      Untuk status sosial. Tujuan perkawinan dalam etnis mbojo dalam masyarakat bima adalah menyangkut urusan kerabat karena dengan adanya perkawinan akan menyebabkan lahirnya generasi baru yang meneruskan kerabat tersebut. Urusan status sosial dalam adat perkawinan etnis mbojo memegang peran yang penting, bahkan pekerjaan seseorang pemuda sangat menentukan berhasil tidaknya di dalam meminang seorang yang diidamkan.
Di kalangan etnis mbojo dikenal dua bentuk perkawinan yang lazim menurut istilah setempat, yakni perkawinan yang dikehendaki oleh adat dan bentuk yang menyimpang dari kehendak adat pada umumnya. Perkawinan yang dikehendaki oleh adat dinamakan perkawinan yang baik disebut “londo taho”, londo tabo adalah perkawinan yang disepakati oleh kedua belah pihak keluarga dengan didahului oleh pinangan pihak laki-laki kepada orang tu si gadis melalui cara-cara yang telah ditentukan oleh adat. Sedangkan adat “londo iha” sering disebut “selarian”, sebagai jalan keluar dari keadaan bilamana salah satu pihak keluarga tidak menyetujui rencana perkawinan tersebut. Faktor dari selarian ini dilakukan seperti sang gadis hamil terlebih dahulu atau sebaliknya pemuda meragukan keberhasilannya bila pinangan dilaksanakan.
Londo tabo atau perkawinan biasa menurut etnis mbojo disebut perkawinan yang baik, hanyalah perkawinan yang didasarkan atas persetujuan pihak keluarga gadis berdasarkan lamaran dari pihak pemuda. Pemuda terlebih dahulu mengadakan hubungan percintaan dengan calon istrinya atau gadis idamannya. Pelaksanaan peminangan bagi etnis mbojo dilaksanakan menurut adat yang berlaku, yaitu melalui seorang juru pinang yang disebut “ompu panati”, ompu panati atas nama keluarga si pemuda menyampaikan niat dan tujuan si pemuda kepada orang tua si gadis dengan menggunakan bahasa yang disusun rapi, sopan serta menarik.
Bila pihak orang tua gadis menyetujui pinangan tersebut, mulailah dibicarakan pelaksanaan perkawinan dalam waktu yang dekat atau dalam jangka waktu yang tidak lama lagi. Dalam hubungan ini, kedua belah pihak sudah mulai membuat persiapan dengan didahului oleh musyawarah antara keluarga masing-masing yang menyangkut waktu pelaksanaan upacara, pembiayaan, serta besarnya masing-masing sumbangan anggota keluarga.
Disinilah tampak semangat gotong royong dan kuatnya tali kekeluargaan. Perkawinan yang demikian itu merupakan cita-cita bagi semua orang tua etnis Mbojo yang dalam hidupnya memiliki anak gadis atau “Sampela Siwe” atau pemuda “ Sampela Mone”. Sering terjadi seorang pemuda dan seorang gadis saling mencintai satu sama lain, mereka telah sepakat melangsungkan perkawinan, tetapi orang tua si gadis telah mempunyai pilihan lain, yaitu seorang pemuda yang munurutnya sangat sesuai dengan seleranya. Tidak penting apakah pemuda tersebut dicintai oleh anaknya, maka lamaran pemuda akan ditolak secara halus minsalnya dengan kata-kata kiasan, “tiloa campo wara ra macampa na” , atau dengan kata, “anak gadisnya masih kecil” dan sebagainya. Maka  tidak ada jalan lain bagi kedua insan yang telah bercinta tersebut, kecuali berlari menuju ke rumah penghulu.
Perkawinan dengan cara selarian dianggap sebagai Londo Iha, artinya perkawinan yang tidak baik. Biasanya perkawinan dengan cara selarian menyebabkan keretakan hubungan keluarga dari masing – masing pihak. Seharian juga kerana timbulnya keraguan – raguan salah satu pihak, mungkin si pemuda berkeyakinan bahwa si gadis telah memiliki pemuda lain, padahal mereka telah menjalin ikatan janji. Dalam kasus ini juga terdapat penyelesaian yang baik bilamana orang tua gadis memaafkan si pemuda yang membawa lari anak gadisnya. Selain faktor-faktor tersebut, status sosial si pemuda munurut anggapan orang tua gadis sesuai dengan status sosial anaknya, atau mungkin karena tidak adanya persesuaian tentang besarnya “co’i” yang dikehendaki oleh orang tua si gadis.

B.     SYARAT – SYARAT  PERNIKAHAN MASYARAKAT BIMA
Masyarakat bima telah meletakkan syarat-syarat untuk kawin sepenuhnya didasarkan pada hukum Islam. Syarat itu, dalam mengenai jumlah co’i atau mas kawin tidak ditentukan jumlahnya, juga persetujuan pihak orang tua gadis dapat dianggap sebagai syarat yang cukup menentukan dapat tidaknya suatu perkawinan dilangsungkan.
Namun, apabila pihak orang tua gadis yang kurang setuju tarhadap pemuda yang melamar anaknya, jelas untuk menolak lamaran ecara terang-terangan dianggap kurang menghormati perasaan. Maka, dari itu, caranya adalah dengan mengajukan permintaan pembayaran co’i yang tinggi. Jika tidak ada persetujuan jumlah co’i dan persetujuan orang tua si gadis dapat diterima atau tidak. Dengan kata lain, kedudukan untuk menentukan pilihannya memang dimungkinkan , tetapi pada akhirnya orang tua dan kerabatnyalah yang menentukan apakah pilihan tersebut sesuai atau tidak.
Dalam etnis mbojo, perkawinan anak kadang-kadang dilakukan di masa lalu dengan istilah “cepe kanefe”. Prkawinan cara ini  mengharuskan kedua belah pihak hingga aqil balig tidak ikut campur. Ini menunjukkan bahwa umur sama sekali menjadi persyaratan kawin.
Di kalangan etnis mbojo, seorang wanita yang tidak menikah hingga tua di usia tuanya dinamakan “mbaru tua”.

C.    PELAKSANAAN PERNIKAHAN ADAT BIMA

1.      Tradisi Sebelum Perkawinan
a. Cara Memilih Jodoh
Sebelum sampai ke jenjang perkawinan, seorang pemuda atau “sampela mone” dan seorang gadis atau “sampela siwe” dalam etnis mbojo terlebih dahulu mengadakan hubungan  kasuh saying atau percintaan. Hubungan tersebut di dalam masyarakat bima di sebut “ne’e angi”. Di dalam masa ne’e angi, baik pemuda maupun gadis mbojo tidak mungkin untuk lebih banyak bergaul dan bertukar pikiran secara langsung dengan “sodi angi” atau pacaran. Sebab seorang pemuda akan sangat segan unuk ke rumah si gadis pujaannya, demikian juga si gadis sangat takut untuk menjamu si pemuda tersebut dengan disaksikan oleh orang tua dan keluarganya. Pendek kata, masih ada beberapa masyarakat bima etnis mbojo yang terikat dengan adat istiadat. Namun demikian, ada fasilitator yang digunakan untuk memfasilitasi hubungan pemuda dan gadis adalah dalam pesta perkawinan, pasar, perjalan, dan tontonan atau ketika sedang bercocok tanam.tetapi pemuda dan pemudi dalam etnis mbojo sangat peka terhadap perasaan masing-masing.
Isyarat yang paling menonjol adalah keinginan untuk melihat di balik “rimpu” (pakaian muslim mbojo sejenia cadar) hubungan tersebut akan sampai pad suatu saat dimana seorang pemuda atau gadis setuju untuk melangsungkan  perkawinan atau nikah, dan tindak lanjutnya seorang pemuda menyampaikan maksudnya kepada orang tuanya.
 Dan jika kedua orang tua setuju atas kehendak naknya, maka orang tua si pemuda akan mengutus  ompu panati untuk meminang gadis yang dicintainya. Tetapi pinangan tersebut tersebut tidak diikuti dengan perkwinan dengan segera. Inilah disebut “lao sodi siwe” atau menanyakan status soerang gadis dan apabila lamaran diterima, maka terikatlah pemuda dan gadis itu dalam hubungan pertunangan.
Jadi kebiasaan etnis mbojo dalam memilih jodoh, pada dasarnya seorang gadis harus tunduk pada keputusan orang tua atau keluarga kedua belah pihak. Inilah perkawinan sebaik-baik etnis mbojo.

b. Wi’i Nggahi
Wi’i nggahi dalam etnis mbojo masyarakat bima, yaitu apabila lamaran sudah diterima oleh orang tua dan keluarga si gadis,  maka semua keluarga si pemuda akan merasa lega termasuk juga ompu panati. Pemuda dan si gadis berada dalam masa saat bertunangan resmi disebut “sodi angi” dan dalam upacaranya disebut “wi’I nggahi”, artinya pemberian sesuatu sebagai tanda pertunangan yang resmi. Dalam prosesi adat ini, rombongan pihak pemuda  membawa barang-barang keperluan si gadis, seperti cincin, minyak wangi, bebrapa lembar pakaian dan puncaknya adalah pada saat dipasangnya sebuah cincin pada jari manis si gadis yang biasanya dilakukan olah adik perempuan si pemuda.
Tujuan dari upacara ini sebagai peresmian pertunangan dan sebagai permklumam kepada mereka yang menyaksikan upacara tersebut. Dalam rangkaian adat perkawinan etnis mbojo, upacara wi’I nggahi ini akan membawa beberapa konsekuensi antara lain bahwa tunagnan sudah resmi. Dengan demikian, kedua belah pihak kini berada di ambang pelaksanaan  perkawinan. Pihak calon suami semakin bertanggung jawab terhadap kehidupan calon istrinya dan pada saat yang memungkinkan calon suami suami akan membawa barang-barang untuk keperluan calon istrinya. Pihak calon suami setelah peresmian perttunangan, seringkali harus mengabdi kepada calon mertuanya. Di dalam etnismbojo hal yang demikian “ngge’e nuru” di mana calon menantu bekerja di sawah, lading, rumah, dan atau di mana saja sesuai keinginan dan perintah calon mertua.

c. Penentuan waktu karawi
Penentuan waktu karwi dalam upacara perkawinan menyangkut kerabat dari pihak laki-laki dan perempuan untuk ikut menentukan perencanaan waktu, pembiayaan, dan pelaksanaan perkawinan yang menjadi tanggungjawab keluarga. Orang tua si pemuda mengundang keluarga terdekat seperti saudara, nenek, serta kerabat lainnya untuk “mbolo keluarga” atau bermusyawarah membicarakan waktu dan segala perlengkapan perkawinan. Dalam musyawarah ini, juga dibicarakan sekitar keperluan atau biaya yang dibutuhkan yang bertujuan untuk menimbulkan partisipasi semua anggota kerabat bergotong royong memiliki biaya. Musyawarah keluarga tersebut akhirnya memutuskan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut segera disampaikan oleh ompu panati kepada pihak keluarga si gadis. Dalam ungkapan bahasa bima, kalimat-kalimat yang dilakukan ompu panati sebagai berikut “mai kabouku nggahi ra wi’I kai warasi tadir allah, bunesi ntika nggahi ra wi’I de takalmpa rawiku wura ake”, artinya lebih kurang bahwa “kami datang menyambung kata-kata yang disampaikan dan diniatkan bersama kemarin, sekiranya tuhan menghendakinya, maka alangkah baiknya kita melaksanakan hajat (perkawinan) pada bulan ini”.
Dengan adanya pemberitahuan tersebut, maka keluarga pihak gadislah yang kemudian menentukan waktunya secara lebih terperinci mengenai hari dan tanggal pelaksanaannya.

d. Pengantar Mahar/ Wa’a Co’i
Wa’a co’i artinya upacara pengantaran barang dan uang yang menjadi maskawin dalam perkawinan. Upacara wa’a co’i selalu dihadiri oleh wakil-wakil dari calon pengantin laki-laki dan wakil dari calon pengantin perempuan dengan disaksikan oleh penghulu, kepala desa, pemuka masyarakt lainnya, serta para anggota kerabat kedua belah pihak. Upacara wa’a ci’I ini dilakukan, baiknya pada pagi hari maupun sore hari, sangat tegantung jauh dekatnya rumah orang tua calon pengantin putri. Demikian pula besar anggota rombngan anggota wa’a co’I sangat tergantung dari jumlah barang yang dibawa sebagai maskawin sesuai dengan persetujuan dari kedua belah pihak keluarga calon pengantin putra adalah ompu panati.
Bila rombongan pengantar telah tiba dirumah orang tua pengantin putrid, mereka diterima oleh orang tua calon pengantin. Upacara tersebut diadakan di paruga, yakni bangunan bambu dan beratapkan daun kelapa dan alang-alang yang di bangun khusus untuk upacara tersebut. Terkadang penyerahan mahar banyak dilakukan dengan pembuatan berita acara penyerahan yang berisi jumlah dan harga barang. Berita acara tersebut ditanda-tangani oleh pihak pengantin putra disaksikan oleh beberapa orang pemuka  masyarakat dan wakil dari calon pengantin putri. Pembuatan berita acara pembayaran co’i tersebut untuk menjaga menjaga kemungkinan di kemudian hari dan berdasarkan pengalaman seringkali co’i tersebut tidak dibayar dengan lunas jika terjadi perselisihan atau perceraian diantara suami istri dan co’i yang belum dibayar juga harus diselesaikan. Jika tidak ada bukti tertulis, seringkali perselisihan ini berakhir ke meja pengadilan. Dengan cara pembuatan berita tersebut, calon pengantin putri tidak perlu khawatir akan kemungkinan- kemungkinan yang terjadi.
Mengenai jumlah co’i, biasanya mula-mula ditentukan oleh pihak keluarga calon pengantin putrid. Tetapi unsur musyawarah tetap memberikan kemungkinan tawar-menawar sehingga jumlah yang lebih tinggi menurut permintaan keluarga calon pengantin putri dapat dikurangi berdasarkan persetujuan bersama.

2.      Adat Dalam Prosesi Pelaksanaan Perkawinan
a. Kapanca
Kebiasaan yang terjadi pada etnis mbojo, sebelum akad nikah dilakukan baik calon pengantin tetap tinggal di rumah masing-masing, tetapi untuk pertemuan pertama untuk kedua calonpengantin terebut sudah disediakan “uma ruka” yang dilengkaapt dengan perabot yang memadai. Sedangkan untuk pengantin putrid dilaksanakan sebuah upacara yang disebut kapanca. Upara ini bertujuan untuk mengantarkan calon pengantin putrid ke gerbang perkawinan secara simbolis. Upacara ini hanya dihadiri oleh orang-orang wanita, tamu-tamu istri-istri orang terpandang di desa untuk memberikan restu menjelang beberapa saat akad nikah dilaksanakan. Di dalam prosesi upacara kapanca, sang calon pengantin duduk di atas tempat yang sudah disiapkan, kemudian para tamu satu persatu mendekati calon pengantin sambil menggosokkan daun pacar yang telah dihaluskan pada kuku dan kaki calon pengantin putri.
Pada saat pelaksanaan upacara kapanca tersebut, diadakan zikiran oleh para tamu dan pembacaan berzanji yang diambil dari buku “syaraful anam”. Setelah selesai pembacaan berzanji, ditutup dengan pembacaan do’a, maka para tamu baik laki-laki maupun perempuan dijamu dengan jamuan khusus sampak berahirnya upacara kapanca tersebut.

b. Akad Nikah
Pada hari kedua yaitu setelah keesokan harinya dari upacara kapanca, maka dilangsungkan acara inti, yaitu akad nikah. Akad nikah ini biasa berlangsung sore hari. Pihak keluarga laki-laki mengundang beberapa orang tetangga dan orang sedesanya untuk mengantar pengantin laki-laki ke rumah keluarga pengantin perempuan. Acara jamuan berlangsung kira-kira bakda asar. Sedang dari pihak perempuan tidak ketinggalan pula mengumpulkan para undangan untuk menjemput kedatangan rombongan mempelai laki-laki. Rombongan tersebut diiringi dengan suara dan nyanyian rebna sambil zikir, yaitu melagukan syair arab yang menceritakan tentang sejarah hidup nabi Muhammad saw. Barisan dalam kelompok badra ini sekurang-kurangnya tiga orang dari laki-laki baik yang tua maupun yang muda dengan gerak tangan yang lemas dan goyangan pinggul yang aduhai.
Stelah rombongan mempelai laki-laki tiba dirumah mempelai perempuan, langsung dijemput dan dipersilahkan duduk di ruang pengantin perempuan yang telah sabar dan menunggu untuk dinikahkan. Maka dimulailah  acara akad nikah yang didahului dengan khutbah nikah  oleh penghulu dan dilanjutkan ijab Kabul oleh wali dan pengantin perempuan terhadap pengantin laki-laki di hadapan saksi.

c. Hengga Dindi (Membuka Tabir)
Upacara ini dimaksudkan sebagai pengantar pengantin pria untuk menemui pengantin wanita yang sejak di uma ruka ini berada dalam kamar khusus bersama “ina bunti” (pengasuh pengantin wanita). Sebelum masuk ke kamar tersebut, pengantin laki-laki tidk diperkenankan untuk masuk begitu saja dalam kamar, akan tetapi harus melalui proses yang telah diikemas dalam upacara hengga dindi. Upaca ini dimulai oleh pengantin pria yang didampingi gelararang, lebe, danbeberapa orang tokoh adat menuju kamar pengantin putrid dan berdiri di luar “dindi satampa” (tabir pemisah).
Acara diawali oleh ompu panati sebagai juru bicara pengantin pria dengan membaca salawat sebanyak tiga kali, yang dilanjutkan dengan member salam kepada ina bunti sebagai juru bicara pihak pengantin wanita. Dengan bahasa daerah yang indah memohon kepada ina bunti agar sudi kiranya menerima kehadiran pengantin pria. Selanjutnya terjadi dialog yang indah antara kedua juru bicara ini, hingga sampai pada saat pembuktian apa yang dibawa oleh pengantin pria yang  diperagakan melalui pelemparan beberapa keeping uang logam yang dilakukan hingga tiga kali. Setelah itu tabir  pembatas dibuka dan pengantin pria diizinkan memasuki kamar pengantin wanita.

d. Nenggu Atau Cepe Jungge (Menukar Kembang)
Istilah “nenggu” yakni upacara adat memasang tiga tangkai jungge (kembang) ke sanggul pengantin putri. Upacara ini disebut “cepe jungge” (mengganti kembang), karena terdapat tiga tangkai bunga yang terbuat dari kertas yang memiliki warna yang berbeda, yaitu terdiri dari jungge kala (kembang warna merah), jungge monca (kembang warna kuning),  dan jungge bura (kembang warna putih). Disebut pengganti kembang karena proses pemasangannya secara bergantian sesuai dengan keinginan pengantin putri.
Pengantin laki-laki bersama ompu panati mendekati pengantin putri yang sedang duduk diatas pelaminan. Pengantin pria menyerahkan jungge kala (kembang  warna merah) kepada pengantin putri sebagai pernyataan bahwa pengantin pria adalah seorang yang berani dan perkasa yang akan sanggup melindungi pengantin putri dan sanggup menafkahi baik nafkah lahir maupun nafkah batin dengan sehidup dan semati. Pemberian kembang ini  ditampik untuk selanjutnya diusulkan pula dengan jungge monca (kembang warna kuning) sebagai pemberitahuan bahwa pengantin laki-laki dalam kehidupan keseharian bersama orang tuanya suka berjiwa sosial suka membantu orang lain dan aktif dalam kehidupan kemasyarakatan, dan ditampik pula oleh pengantin putri karena kesemuanya itu tidak aka nada artinya tanpa keikhlasan dan kesucian hati. Untuk menyempurnakan maka diusulkan pula dengan member jungge bura (kembang warna putih) sebagai lambang kesucian hati dan keikhlasan pengantin pria menerima pengantin wanita sebagai pendamping hidupnya. Dan kembang warna putih itupun diterima oleh pengantin wanita dengan perasaan riang karena kejayaan dan keberanian baru berarti apabila disertai dengan kesucian dan keikhlasan hati.

e. Pamaco
Upacara pamaco adalah upacara yang dilaksanakan setelah kedua pengantin tiba di berugak di hadapan para undangan. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada sore hari dan prosesi upacara pamaco ini diawali dengan salah seorang keluarga pengantin pria, kemudian para undangan yang terdiri dari kaum wanita dipersilahkan memberikan uang atau barang begitu juga para undangan laki-laki. Prosesi jambuta atau pamaco ini dilakukan di paruga dan dinuat di depan rumah orang tua pengantin pria. Selain bertujuan untuk meminta do’a restu para anggota masyarakat, sahabat, dan kenalan, juga untuk memberikan sumbangan berupa uang atau barang oleh masyarakat kepada kedua pengantin.

F. Adat Sesudah Pamaco
Sekalipun dalam  praktiknya etnis mbojo menyangkut tempat tinggal setelah kawin terserah kepada kedua pengantin untuk menentukannya, tetapi dasar-dasar adat telah menetapkan bahwa tempat tinggal bagi keluarga baru tersebut adalah seharusnya di uma (rumah) yang dibuat sebelum kawin. Uma tersebut dalam etnis mbojo ditetapkan sebagai co’i. uma selalu didirikan disamping rumah keluarga pengantin putri.
            Setiap perkawinan tidak selalu menyediakan rumah terlebih dahulu. Memang dalam co’i selalu disebutkan uma hal pertama yang harus dibayar oleh calon pengantin laki-laki, akan tetapi seringkali uma dihargai dan dinilai tidak sebanding dengan harga rumah yang sebenarnya. Hal ini disebabkan beberapa kemungkinan yakni kemungkinan suami mewarisi rumah dari kedua orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu, kemungkinan suami harus tinggal di dekat daerah pertaniannya sendiri, kemungkinan si istri adalah anak tunggal dan karena itu teramat dicintai oleh orang tuanya sehingga sulit untuk memisahkan diri dari sisi orang tuanya. Pola perkampungan penduduk sebenarnya menyulitkan untuk menentukan secara pasti tempat tinggal sesudah kawin. Karena beberapa rumah berada dalam jarak yang terlalu dekat, namun dimanapun keluarga baru tersebut bertempat tinggal sama sekali tidak mengurangi rasa hormat menghormati antara suami istri, antara keluarga kedua belah pihak atau antara mereka dengan masyarakat.

                                                                          BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Adat daan upacara perkawinan tnis mbojo erat hubungnnya dengn ketenuan-ketentuan didalam ajaran agama penduduknya,yakni agama islam. Hal ini di sebabkan karena etnis mbojo adalah penganut agama islam yang fanatic.
            Dam kselruhan adat dan ata cara perkawinan etnis mbojo,tampak dengan jelas semangat keutuhan keluargadan mayrakatert sifat kegotong royongan diantara mereka.sifat musyawarah dan kegotong royongan masyarakat khususnya dalam adat dan perkawinan akan terus bejalan smpai wku yang tak dapat diramalan.sifat kegotong royongan yang  Nampak dengan jelas di dalam etnis mbojo patut dihormat,demikian pla semangt musyawarah didalam kehidupan berkelurga dan bermasyarakat merupkan inti dalam pelaksanan setiap upacara perkawinan.
            Namun persoalannya adalah,bagaimana islam memandang adat ataupun tradisi.urian berikut ini akan menjelaskan sudut pandang islam tentang pelaksanaan pernikahan dalam buday bima.
A.    MAHAR

Analiis mengenai perkawinan yang ada di bima yang terkait dengan mahar (co’i) yang dimana kami kurang sependapat mengenai masalah mahar  yang ditentukan oleh orang tua si gadis , memang si gadis lah yang menetukan mengenai mahar itu tapi di balik itu semua si gadis harus tunduk kepada perintah orang tunya sedangkan dalam hadist disebutkan ,wanita lah yang menetukan maharnya apa, bukan orang tua.tentaang mahar ini disebutkan dalam beberapa hadist sebagai berikut”Dari amir bin Rabi’ah bah eorang perempuan bani fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang sendal.Raululah SAW bersabda apakah   engkau relakan  dirimu dan milikmu dengan sepasngg sendal”?.jawaban ya.setelah itu beliau membenarkan “(HR.ibnu majah dan Tirmidzi).
Bisa disimpulkan mengenai mahar ini wanita lah yang menetukannya kecuali ada kesepakatan dari si wanita bahwa orang tuanya yang akan menentukannya, tapi kalau tidak ada kesepakatan dari si wanita maka orang tua tidak punya hak untuk memaksakan anaknya harus tunduk kepada perinthnya mngeni mahar ini.
B.     MENGENAI ATURAN BAKU
Pernikahan atau nika ra neku dalam tradisi Bima memiliki aturan baku. Aturan itu cukup ketat sehingga satu kesalahan bisa membuat rencana pernikahan (nika) menjadi tertunda bahkan batal. Dulu, seorang calon mempelai laki-laki tidak diperkenankan berpapasan dengan calon mertua. Dia harus menghindari jalan berpapasan. Jika kebetulan berpapasan makan calon dianggap tidak sopan. Untuk itu harus dihukum dengan menolaknya menjadi menantu. Aturan yang ketat itu tentu menjadi bermakna karena ditaati oleh segenap anggota masyarakat. Kini, tentu saja aturan tersebut sudah ditinggalkan. Misalnya ngge’e nuru atau tinggal bersama calon mertua untuk mengabdi di sana.

Kami rasa aturan ini tidak adil karena hanya dengan berpapasan dengan calon mertua saja bisa meembatalkan perkawinan , padahaal jika kita fikir itu bukanlah salah satu masalah yang serius .untuk membtalkn perkawinan yang sudah begitu terencana. Bias saja si pria tidak sengaja berpapasan dan itu bukan keinginannya

hambatan/masalah dalam komunikasi pembangunan


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya sehingga makalah pengantar ilmu politik, tentang “hambatan/masalah dalam komunikasi pembangunan” bisa terselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, serta seluruh pengikutnya. Disusunnya makalah ini dengan maksud agar kita bisa memahami  dan mengetahui tentang teori-teori politik,Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan penulisan makalah ini. Akan tetapi kami harap agar pembaca bisa memaklumi kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah kami, atas dasar itu kritik dan saran kami harapkan dari pembaca demi kesempurnaan makalah yang kami buat ini dan lebih bermanfaat bagi kita semua. Amin…

Penulis, 23 Mei 2014






DAFTAR ISI   

Kata Pengantar ...................................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN ................................................................................................
A.    Latar Belakang ..........................................................................................................
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................
C.     Tujuan Masalah .........................................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN .................................................................................................
A.    Aspek internal dalam komunikasi  pembangunan .....................................................
B.     Aspek exsternal (negara,politik,ekonomi,sosial,dll)...................................................
BAB III : PENUTUP .........................................................................................................
A.    Kesimpulan ...............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................                                     ...............................................................................................................................................            



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masyarakat yang terbelakang masih sangat tradisional sekali. Mereka masih terikat dengan nilai-nilai asli dan juga masih memiliki kerinduan untuk memelihara nilai-nilai tersebut. Biasanya selalu dikaitkan dengan kebudayaan atau adat istiadat lokal. Dalam masyarakat yang tradsional tidak memberikan peluang cukup untuk terjadinya perubahan-perubahan serta tumbuhnya kekuatan-kekuatan pembaharuan dalam masyarakat. Yang menyebabkan hal tersebut sangat kompleks sekali, seperti: kolonialisme dan feodalisme. Kondisi keterbelakangan juga dapat dilihat dari bidang ekonomi dan pendidikan. Penyebab utama untuk hal ini adalah adanya keterbatasan yang amat parah dalam pendapatan, modal dan ketrampilan. Hal tersebut juga menyebabkan kemiskinan masyarakat yang berkepanjangan.
Di Indonesia, hal itu disebabkan karena penyebaran penduduk yang tidak merata dan tingkat urbanisasi yang sangat tinggi. Tingkat pendapatan buruh tani di pedesaan yang sangat rendah dan upah buruh di masyarakat industri yang belum mencapai UMR. Gulungtikarnya perusahaan-perusahaan besar telah menyebabkan angka pengangguran yang sangat tinggi. Ditambah lagi dengan oportunisme di kalangan elit politik, telah menyebabkan ketidak stabilan di bidang politik. Hal-hal ini telah menyebabkan terpuruknya ekonomi rakyat dan mempercepat pemerataan kemiskinan masyarakat Indonesia. Untuk perubahan sosial-ekonomi dibutuhkan aparatur negara yang bersih dan pendidikan masyarakat yang memadai.
Pembangunan mempunyai pengertian dinamis, maka tidak boleh dilihat dari konsep yang statis. Pembangunan juga mengandung orientasi dan kegiatan yang tanpa akhir.
Proses pembangunan merupakan suatu perubahan sosial budaya. Pembangunan menunjukkan terjadinya suatu proses maju berdasarkan kekuatan sendiri, tergantung kepada manusia dan struktur sosialnya. Pembangunan tidak bersifat top-down, tetapi tergantung dengan “innerwill”, proses emansipasi diri. Dengan demikian, partisipasi aktif dan kreatif dalam proses pembangunan hanya mungkin bila terjadi karena proses pendewasaan.
Kecendrungan globalisasi dan regionalisasi membawa sekaligus tantangan dan peluang baru bagi proses pembangunan di Indonesia. Dalam era seperti ini, kondisi persaingan antar pelaku ekonomi (badan usaha dan/atau negara) akan semakin tajam. Dalam kondisi persaingan yang sangat tajam ini, tiap pelaku ekonomi (tanpa kecuali) dituntut menerapkan dan mengimplementasikan secara efisien dan efektif strategi bersaing yang tepat (Kuncoro, 2004). Dalam konteksi inilah diperlukan ”strategi berperang” modern untuk memenangkan persaingan dalam lingkungan hiperkompetitif diperlukan tiga hal (D’Aveni, 1995), pertama, visi terhadap perubahan dan gangguan. Kedua, kapabilitas, dengan mempertahankan dan mengembangkan kapasitas yang fleksibel dan cepat merespon setiap perubahan. Ketiga, taktik yang mempengaruhi arah dan gerakan pesaing.

B.     Rumusan Masalah
a.       Aspek internal yang terlibat dalam komunikasi  pembangunan
b.      Aspek exsternal (negara,politik,ekonomi,sosial,dll)
C.    TUJUAN
Dengan terbuatnya makalah ini kita dapat mengetahui hambatan-hambatan dalam pembangunan,tidak hanya itu kita dapat mengetahui aspek-aspek apa saja yang terlibat dalam komunikasi pembangunan tersebut.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aspek internal yang terlibat dalam komunikasi  pembangunan
Internal factor (faktor dalam) adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu yang menyebabkan timbulnya perubahan pada masyarakat itu sendiri baik secara individu, kelompok ataupun organisasi. Berikut ini sebab-sebab perubahan sosial yang bersumber dari dalam masyarakat (sebab intern).
1.      Dinamika penduduk, yaitu pertambahan dan penurunan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk yang sangat cepat akan mengakibatkan perubahan dalam struktur masyarakat, khususnya dalam lembaga kemasyarakatannya. Salah satu contohnya disini adalah orang akan mengenal hak milik atas tanah, mengenal system bagi hasil, dan yang lainnya, dimana sebelumnya tidak pernah mengenal. Sedangkan berkurangnya jumlah penduduk akan berakibat terjadinya kekosongan baik dalam pembagian kerja, maupun stratifikasi social, hal tersebut akan mempengaruhi lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada.
2.      Adanya penemuan-penemuan baru yang berkembang di masyarakat, baik penemuan yang bersifat baru (discovery) ataupun penemuan baru yang bersifat menyempurnakan dari bentuk penemuan lama (invention). Suatu proses social dan kebudayaan yang besar, tetapi terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama disebut dengan inovasi. Proses tersebut meliputi suatu penemuan baru, jalannya unsur kebudayaanbaru yang tersebar ke lain-lain bagian masyarakat, dan cara-cara unsure kebudayaan baru tadi diterima, dipelajari dan akhirnya dipakai dalam masyarakat yang bersangkutan. Penemuan baru sebagai akibat terjadinya perubahan-perubahan dapat dibedakan dalam pengertian discovery dan inventionDiscovery adalah penemuan unsur kebudayaan yang baru, baik berupa alat ataupun yang berupa gagasan yang diciptakan oleh seorang individu atau serangkaian ciptaan para individu. Discovery sendiri akan berubah menjadi invention, jika masyarakat sudah mengakui, menerima serta menerapkan penemuan baru tersebut.
3.      Munculnya berbagai bentuk pertentangan (conflict) dalam masyarakat. Pertentangan ini bisa terjadi antara individu dengan kelompok atau antara kelompok dengan kelompok. Mmisalnya saja pertentangan antara generasi muda dengan generasi tua. Generasi muda pada umumnya lebih senang menerima unsur-unsur kebudayaan asing, dan sebaliknya generasi tua tidak menyenangi hal tersebut. Keadaan seperti ini pasti akan mengakibatkan perubahan dalam masyarakat.
4.      terjadinya pemberontakan atau revolusi sehingga mampu menyulut terjadinya perubahan-perubahan besar. Revolusi yang terjadi pada suatu masyarakat akanm membawa akibat berubahnya segala tata cara yang berflaku pada lembaga-lembaga kemasyarakatannya. Biasanya hal ini diakibatkan karena adanya kebijaksanaan atau ide-ide yang berbeda. Misalnya, Revolusi Rusia (Oktober 1917) yang mampu menggulingkan pemerintahan kekaisaran dan mengubahnya menjadi sistem diktator proletariat yang dilandaskan pada doktrin Marxis. Revolusi tersebut menyebabkan perubahan yang mendasar, baik dari tatanan negara hingga tatanan dalam keluarga.
B.     Aspek exsternal (negara,politik,ekonomi,sosial,dll)
1.      Adanya isu, rumor, spekulasi yang timbul akibat kondisi politik yang di ciptakan pemerintah akan mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu produk, baik itu barang maupun jasa. Dalam menganalisis kelayakan bisnis hendaknya aspek politik perlu pula dikaji untuk memperkirakan bahwa situasi politk saat bisnis di bangun dan di implementasikan tidak akan sangat mengganggu sehingga kajian menjadi layak,situasi politik dapat di ketahui melalui berita-berita dan media massa. Berita tersebut terbagi dua: good news dan bad news.
a.       Di dalam bisnis good news di maknai dengan berita-berita yang dapat di terima pelaku pasar tentang berbagai factor atau kondisi suatu Negara yang berhubungan dengan dunia investasi, yang di nilai mendukung dan memiliki potensi mendatangkan keuntungan bagi dunia investasi.
b.      Bad news , di sisi lain di maknai sebagai berita yang di terima pelaku pasar tentang berbagai factor atau kondisi suatu Negara yang berhubungan dengan dunia investasi yang di nilai tidak mendukung dan memiliki potensi mendatangkan kerugian bagi dunia investasi. bad news di hindari pasar karena dampaknya merugikan dan mengancam dunia investasi. Prakteknya menyelewengkan dan menyalah gunakan kekuasaan yang di lakukan oleh oknum pemerintah dalam menjalankan tugas mereka di nilai pasar sebagai bad news karena mengancam keamanan modal dan usaha mereka., kekacauan politik juga dapat mendorong lahirnya kondisi politik juga dapat mendorong lahirnya kondisi social yang tidak aman. Jadi, jelas bahwa aspek politik pemerintah secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh pada dunia bisnis. Makin kacau politik suatu daerah atau Negara berdampak makin kacau pula dunia bisnis di daerah atau Negara tersebut dan begitu pula sebaliknya, contohnya di bawah ini di rangkum beberapa berita good news dan bad news mengenai peristiwa politik dan social di Indonesia saat mana terjadi krisis multi dimensi serta kondisi bisnis,misalnya,kurs mata uang yang terjadi bersamaan dengan pristiwa-pristiwa tersebut.kiranya,berdasarkan fakta tersebut dapat di fahami bahwa sedikit-banyaknya situasi politik berperan terhadap kondisi bisnis.
2.      Hambatan di Bidang Ekonomi
Pelaksanaan pembangunan ekonomi terus di laksanakan dalam rangka menaikkan atau paling tidak mempertahankan pendapatan yang telah di capai bagi Indonesia,masih banyak tantangan dan hambatan yang di hadapi,sehingga tidaklah mudah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang juga berdampak pada aspek social dan politik,ada beberapa penghambat, diantaranya :
a.       Iklim tropis,menyebabkan terjadinya lingkungan kerja yang panas dan lembab sehingga menurunkan usaha atau gairah kerja manusia,banyak muncul penyakit,serta membuat pertanian kurang menguntungkan.
b.      Produktivitas rendah,ini di sebabkan oleh kualitas manusia dan sumber alam yang relative kurang menguntungkan.
c.       Kapital sedikit , ini di sebabkan oleh rendah nya produktivitas tenagakerja yang berakibat pada rendah nya pendapatan Negara,sehingga tabungan sebagai sumber capital juga rendah.
d.      Nilai perdagangan luar negri yang rendah, ini di sebabkan Negara miskin mengandalkan ekspor bahan mentah yang mempunyai elastisitas penawaran permintaan atas perubahan harga yang inelastis ,dalam jangka panjang mengakibatkan kerugian.
e.       Besarnya pengangguran, hal ini di sebabkan karena banyaknya tenaga kerja yang pindah dari desa ke kota ,dan kota tak mampu menampung tenaga mereka karena kurang nya factor produksi lain untuk mengimbangi nya sehingga terjadi nya pengangguran it
f.       Besar nya ketimpangan distribusi pendapatan,misalnya keuntungan lebih banyak di miliki oleh sebagian kecil golongan tertentu saja.
g.      Tekanan penduduk yang berat,hal ini di sebabkan antara naik nya rata-rata umur manusia di barengi dengan masih besar nya persentase kenaikan jumlah penduduk yang makin lama makin membebani sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.
h.      Penggunaan tanah yang produktivitasnya rendah,hal ini di sebabkan karena sector pertanian menjadi mata pencarian utama,di samping itu kualitas alat-alat produksi, pupuk, teknik pengolahan juga masih relative rendah.

3.      Dalam bidang sosial

            Kalau dibidang politik dan ekonomi ada pembangunan yang mengikuti rencana yang disusun dengan jelas lebih dahulu  ,maka dibidang sosial rencana pembangunan yang bersifat struktural atau fundamental tidak ada. Dibidang ini  yang ada pada umumnya adalah pembangunan pelayanan sosial seperti pendidikan,kesehatan, penjagaan keamanan dan ketertiban , pengurusan kaum wanita dan sebagainya .
Pelayanan sosial itu amat di perlukan dalam masyarakat dan pembangunan dibidang itu memberikan hasil sebagai dukungan kepda pembangunan pada umumnya.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Aspek internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu yang menyebabkan timbulnya perubahan pada masyarakat itu sendiri baik secara individu, kelompok ataupun organisasi. Contohnya seperti Dinamika penduduk, Adanya penemuan-penemuan baru yang berkembang di masyarakat, Munculnya berbagai bentuk pertentangan (conflict) dalam masyarakat,dll.
Sedangkan Aspek eksternal merupakan faktoer-faktor yang berasal dari luar masyarakat sehingga menyebabkan timbulnya perubahab pada masyarakat itu sendiri. Contonya seperti Adanya isu, rumor, spekulasi yang timbul akibat kondisi politik, Hambatan di Bidang Ekonomi.




















Daftar Pustaka

Soerardjan,Selo. Masyarakat dan manusia pembangunan. Pusaka Sinar Harapan,Jakarta.1993